Banda Aceh (ANTARA) - Ribuan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, maupun poster calon anggota legislatif menumpuk di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh.

Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tumpukan alat peraga kampanye tersebut merupakan hasil penertiban.

"Ribuan alat peraga kampanye tersebut disita karena dipasang di tempat dilarang. Alat peraga yang menumpuk ini hasil penertiban sejak 2018," kata M Yusuf Al-Qardhawy.

M Yusuf Al-Qardhawy mengaku tidak mengingat detail berapa jumlah alat peraga kampanye yang menumpuk tersebut, namun diperkirakan mencapai tiga hingga empat ribuan.

Alat peraga kampanye tidak bisa diambil. Alat peraga kampanye ini menjadi barang bukti pelanggaran pemilu dan nantinya akan dimusnahkan, sebut M Yusuf Al-Qardhawy.

Ia mengakui pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semakin marak menjelang pemungutan suara. ?Buktinya, setiap kali ditertibkan, alat peraga kampanye kembali dipasang.

M Yusuf Al-Qardhawy menyebutkan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut marak terjadi karena tidak ada sanksi hukum yang tegas. Akibatnya, pelanggaran dianggap menjadi hal biasa.

"Penertiban setiap hari kami lakukan dengan melibatkan Satpol PP. Hari ini ditertibkan, besok ada lagi. Kami juga sudah menyurati partai politik agar caleg mereka mematuhi pemasangan alat peraga kampanye, namun pelanggaran tetap saja ada," katanya.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019