Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan tiga hektare ladang dengan puluhan ribu batang ganja yang ditanami di lereng perbukitan Gampong (desa) Cot Sibate pedalaman Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria di Aceh Besar, Kamis, mengatakan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut ditemukan beberapa waktu lalu atas informasi masyarakat.

"Keberadaan ladang ganja tersebut atas informasi masyarakat. Namun, pelaku yang menanam ganja di ladang tersebut diperkirakan sudah melarikan diri sebelum kepolisian tiba di lokasi," kata Kapolres.

Sebelum tanaman ganja dimusnahkan, personel Polres Aceh Besar sempat mengendap untuk menangkap penanam tanaman terlarang tersebut. Pengintaian dilakukan selama sepekan.

"Tanaman ganja yang dimusnahkan ini berusia satu hingga tiga bulan dengan ketinggian batang setengah hingga satu meter. Tanaman ganja tersebut sebagian besarnya belum bisa dipanen," kata AKBP Ayi Satria.

Pemusnahan ladang tersebut dilakukan dengan mencabut tanaman ganja serta membakarnya.

Ladang berada di dua lereng perbukitan. Jarak menuju ke ladang memakan waktu sekitar dua jam setengah menggunakan kendaraan dan setengah jam berjalan kaki.

Jalan yang dilalui menuju ladang tersebut beraspal dan berbatu-batu. Jalan berbatu dilalui setelah pemukiman penduduk.
 

 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019