Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Besar, Provinsi Aceh, menyelesaikan sebanyak 87 dari 110 kasus kriminal yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2023.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam di Aceh Besar, Jumat, mengatakan jumlah yang diselesaikan tersebut meningkat dibandingkan penyelesaian pada 2022 yang mencapai sebanyak 83 kasus.
"Jumlah kasus kriminal pada 2023 turun dibandingkan 2022. Sedangkan kasus yang diselesaikan pada 2023 meningkat dibandingkan pada 2022," kata Carlie Syahputra Bustamam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan jumlah kasus pada 2022 sebanyak 128 kasus, turun menjadi 110 kasus pada 2023. Sedang yang diselesaikan pada 2022 sebanyak 83 kasus dan meningkat sebanyak 87 kasus pada 2023.
Sedang kasus-kasus kriminal yang menonjol pada 2023, kata Kapolres, di antaranya pembunuhan, migas, pembalakan ilegal, korupsi, pencurian kendaraan bermotor, dan pemerkosaan.
"Serta, penganiayaan berat, pencurian ternak, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan anak, pelecehan seksual, perjudian daring, perampasan, dan lainnya," kata Carlie Syahputra Bustamam.
Sedangkan untuk kasus narkoba, kata dia, sebanyak 36 kasus. Dari 36 kasus tersebut, sebanyak 26 kasus diselesaikan pada 2023. Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 sebanyak 53 kasus. Selebihnya, akan diselesaikan pada 2024.
"Polres Aceh Besar juga terus berupaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024. Beberapa gangguan yang diprediksi serta antisipasi sedini mungkin adalah konflik di masyarakat maupun kejahatan konvensional lainnya," kata Carlie Syahputra Bustamam.
Baca juga: Polres Aceh Besar Tindak tegas tambang galian C yang tidak berizin
Polres Aceh Besar selesaikan 87 kasus kriminal sepanjang 2023
Jumat, 29 Desember 2023 17:26 WIB