Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyerahkan mobil pemadam kebakaran atau damkar yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi ke pemerintah kota setempat.

Mobil damkar tersebut diserahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Iskandar kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh Fadhil, di Banda Aceh, Senin.

Selanjutnya, mobil pemadam dengan peralatan canggih dan memiliki tangga bertingkat tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh M Nurdin untuk dioperasikan demi kepentingan masyarakat.

"Penyerahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Dalam hal ini, tindak pidana korupsi dengan barang bukti mobil damkar sudah memiliki putusan hukum tetap," kata Iskandar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh M Nurdin mengatakan, dengan diserahkan mobil tersebut, pihaknya bisa menggunakan lebih optimal lagi.

"Mobil ini dibeli dengan anggaran dana otonomi khusus Pemerintah Aceh. Mobil ini memiliki teknologi modern dan memiliki tangga hingga tiga lantai," kata M Nurdin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 7 Maret 2016 menyita satu unit mobil pemadam kebakaran bertangga seharga Rp17,5 miliar karena terkait kasus korupsi penggelembungan harga.

Dalam kasus ini, Kejari Banda Aceh sudah mengeksekusi empat terpidana, yakni dua rekanan dan dua pejabat Dinas Pendapatan Keuangan Kekayaan Aceh. Masing-masing terpidana dihukum lima tahun hingga tujuh tahun penjara.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardy Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019