Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memberikan edukasi hukum hingga tugas pokok dan fungsi kejaksaan di Indonesia kepada para pelajar menengah atas (SMA) di Banda Aceh lewat program jaksa masuk sekolah (JMS).
"Hari ini kita berkunjung ke SMA 7 Banda Aceh untuk menyampaikan perihal tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kejaksaan RI," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh, Rabu.
Dalam kegiatan JMS ini, Kejari juga memberikan pemahaman hukum tentang “cyberbullying & bullying” kepada para siswa SMA 7 Banda Aceh tersebut.
Program JMS merupakan program Kejaksaan RI yang dijalankan secara nasional. Kegiatan rutin itu juga sebagai salah satu upaya pencegahan serta edukasi pemahaman terhadap tindak pidana.
Kepada para pelajar, Muharizal menjelaskan bahwa jaksa memiliki tugas utama sebagai penuntut umum di depan persidangan. Serta memiliki tugas penyidik tindak pidana korupsi yang juga dapat melakukan penangkapan, penahanan hingga penggeledahan.
Dirinya mencontohkan, saat ini kasus tindak pidana umum di sekolah, yaitu perkara bullying juga sudah pernah terjadi di salah satu sekolah tingkat SMA di Banda Aceh, sampai akhirnya terjadi perdamaian di tahap penuntutan.
“Kejaksaan atau jaksa juga bertugas sebagai jaksa pengacara negara yang dapat mewakili pemerintah dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Kemudian, dirinya juga menerangkan bahwa kejaksaan memiliki tugas sebagai intelijen penegakan hukum (intelligent justice), dan sejumlah kewenangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengingatkan kepada para pelajar agar lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai merugikan dan menyakiti orang lain.
"Jangan sampai penggunaan media sosial dapat berakibat bullying (perundungan) kepada teman-teman siswa, sehingga membuat teman-teman siswa merasa tersakiti secara batin,” demikian Muharizal.