DPRK Aceh Jaya, Provinsi Aceh, mengesahkan Rancangan qanun (raqan) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin menjadi qanun sebagai salah satu produk hukum daerah membantu warga yang membutuhkan advokasi.

"Semua warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum. Ini merupakan qanun yang sangat strategis karena langsung menyentuh rakyat miskin," kata Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S pada sidang paripurna penetapan raqan menjadi qanun Kabupaten Aceh Jaya tahun 2019 di Calang, Selasa.

Ia menuturkan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk pemenuhan hak, sekaligus sebagai implementasi negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi manusia.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z menyampaikan bahwa qanun tersebut sudah dirancang dari tahun 2018, namun baru tahun ini baru bisa disahkan. 

Qanun bantuan hukum kepada masyarakat miskin juga sebagai inisiatif  dari DPRK Aceh Jaya, karena dinilai sangat perlu dibentuk untuk memberikan bantuan hukum kepada warga daerah setempat.

Seluruh fraksi DPRK Aceh Jaya sepakat dengan terbentuknya qanun tersebut, baik itu Fraksi Partai Aceh, Partai Golkar dan partai  gabungan, membaca pendapat akhir  menerima dan sepakat menjadikannya sebagai Qanun Kabupaten Aceh Jaya 2019.

Ada tiga qanun yang disahkan pada waktu bersamaan, yakni Qnun tentang Bantuan hukum, Qanun tentang Pendirian perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Gerbang Raja Sejati dan Qanun tentang Tanggungjawab sosial dan  lingkungan perusahaan.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019