Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang Zuanda meminta penyelenggara pemilihan umum  segera menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di kendaraan umum dan dinas di wilayah itu.

"Hingga hari ini masih terlihat kendaraan umum memasang alat peraga kampanye yang lalu lalang di jalan raya dan itu melanggar peraturan. Karena itu, kita minta segera ditertibkan," kata Zuanda di Sabang, Rabu.

Menurutnya, semua  pihak terkait di Kota Sabang sudah duduk bersama membahas masalah tersebut,  dan diharapkan penyelenggaran pemilu sesegera mungkin menindak atau menertibkan setiap pelanggaran.

Sudah ada kesepakatan bersama antarpeserta pemilu yang difasilitasi Kapolresta Sabang, KIP dan Panwaslih terkait model APK pada kendaraan, dan hanya diperbolehkan di bagian kaca belakang kendaraan roda empat, selebihnya dianggap melanggar dan akan ditertibkan, tutur Wakil Ketua DPRK Sabang ini.

"Pemasangan APK di kendaraan umum melanggar undang-undang, selain itu juga berpotensi terjadinya kecelakaan dijalan raya," kata Zuanda.

Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul mengaku telah menurunkan lebih 600 APK karena lokasi pemasangannya melanggar aturan hukum. Terkait APK di kendaraan dinas maupun umum akan segera ditertibkan.

"Sekarang kami sedang melakukan koordinasi dengan semua pihak dan pemasangan APK di kendaraan dinas dan umum yang melanggar aturan akan segera ditertibkan," kata Dasrul.

Pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Partai politik yang mengajukan calon anggota legislatif (caleq) di tingkat DPRK Sabang hanya 13 parpol, yaitu Partai Gerindra, NasDem, PBB, Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Aceh, Perindo, Golkar, PAN, PKS, PPP, Partai Nasional Aceh, dan PSI.

Parpol yang tidak mendaftarkan caleg di tingkat DPRK Sabang yakni  Partai Hanura, PKPI, PKB, Garuda, dan Partai Berkarya. Kemudian dua partai lokal, yaitu Partai SIRA dan PDA

Rakyat Indonesia pada 17 April 2019 akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD/DPRK kabuputen/kota. 
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019