Polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menghadirkan dua tersangka pelecehan seksual inisial YF (21), dan FS (20) saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (21/3/2019). Kedua tersangka melakukan pelecehaan seksual secara bersamaan terhadap dua anak dibawah umur PB (14) dan AY (15), pelaku dijerat Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana uqbat ta’zir 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan kurungan penjara. (Antara Aceh/Rahmad)

Pewarta: Rahmad

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019