Oka Tabah Rifka (28) seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cabang Calang, Kabupaten Aceh Jaya, meningal dunia, Minggu (24/3) dini hari.

Oka Tabah Rifka merupakan warga Desa Alue Krueng, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, yang dihukum dalam kasus tindak pidana pasal 363 kasus pencurian.

Kepala Cabang Rutan LP Calang, Katinim yang dijumpai di kantornya di Gampong (Desa) Blang, Kecamatan Krueng Sabee, membenarkan jika ada warga binaannya yang meninggal dunia seteleh dirawat 3 malam di RSUD Teukun Umar.

"Iya benar, Oka meninggalnya di rumah sakit setelah menjalani perawatan 3 malam," Ungkap Katinim kepada Antara, Minggu.

Ia juga menjelaskan jika sebelumnya Oka memang sudah sering keluar masuk rumah sakit untuk mengontrol kesehatannya.

Namun tiga hari lalu ketika ia dibawa ke rumah sakit, dokter menganjurkan untuk dirawat inap karena kondisi kesehatan yang semakin memburuk.

"Kalau menurut keterangan dokter, Oka mengidap penyakit jantung dan keluhan sering sesak," terangnya.

Katimin juga menjelaskan jika Oka baru sekitar 5 bulan di Lapas dengan kasus pencurian yang divonis  1 tahun 6 bulan kurungan penjara.  
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019