Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ternyata belum pernah membayar sewa mobil dinas untuk kendaraan operasional bupati setempat, selaku kepala daerah.

Meski sudah pernah dianggarkan dalam APBK Perubahan Tahun 2018 dan di APBK Tahun 2019 sebesar Rp35 juta per bulan, namun uang milik daerah tersebut masih berada dalam kas pemerintah setempat.

"Meski sudah ada dananya, namun pemerintah daerah sampai hari ini belum pernah membayar biaya sewa mobil untuk digunakan oleh bupati," kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Zulyadi kepada Antara, Senin (25/3) di Meulaboh.

Artinya, seluruh anggaran sewa yang sudah tertera dalam buku APBK belum pernah digunakan untuk membayar sewa kendaraan untuk kepala daerah, sejak tahun 2018 lalu.

Zulyadi menambahkan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan sewa mobil dinas kepada bupati, karena saat diusulkan untuk membeli mobil dinas baru justru ditolak oleh DPRK Aceh Barat.

Sebagai konsekwensi, pemerintah daerah terpaksa memilih opsi sewa mobil karena daerah berkewajiban memberikan hal tersebut.

"Memang secara tampilan luar, mobil dinas yang dipakai oleh pak bupati bagus. Tapi sudah tidak layak lagi sebagai operasional, karena usia mobil ini sudah sangat tua, sudah pernah mogok beberapa kali," tambahnya.

Sewa kendaraan operasional sebesar Rp35 juta/bulan yang diperuntukkan kepada Bupati Aceh Barat, H Ramli MS oleh pemerintah daerah setempat sama sekali tidak menyalahi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 7 ayat (1) dalam peraturan pemerintah tersebut juga disebutkan, daerah wajib menyediakan kenderaan dinas untuk kepala daerah dalam hal ini Bupati Aceh Barat.

Menyangkut dengan besarnya biaya sewa sebesar Rp35 juta/bulan, kata Zulyadi, hal itu adalah angka maksimal yang dianggarkan dalam APBK Tahun 2019. Sebelum menetapkan biaya sewa sebesar Rp35 juta, pihaknya juga sudah melakukan survey terhadap standarisasi harga hingga ke Banda Aceh dan menemukan standarisasinya sebesar Rp45 juta/bulan.

Namun harga sewa sebesar Rp35 juta/bulan tersebut diambil agar biayanya tak besar dan sesuai dengan standarisasi harga yang berlaku.

"Tidak ada masalah dengan sewa mobil dinas Bupati Aceh Barat. Karena pada saat diusulkan beli mobil dinas untuk kepala daerah, dulu ditolak oleh DPRK. Semua sudah sesuai aturan hukum," tutur Zulyadi.
 

Pewarta: T Dedy Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019