Akademisi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam M Adli Abdullah, mengapresiasi janji calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan akan memperjuangkan perpanjangan jatah dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh.
 
 "Kita mengapresiasi janji capres Jokowi untuk memperjuangkan perpanjangan jatah dana otsus Aceh yang disampaikannya saat kampanye terbuka di Kota Lhokseumawe pada Selasa (26/3)," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan Jokowi itu, Adli menjelaskan juga disampaikannya dihadapan ulama Aceh (Waled Nuruzzahri) dan sejumlah tokoh masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut. 

Pemerintah pusat memberikan dana otsus untuk Aceh sejak 2008, dan alokasi anggaran tersebut akan berakhir pada 2028.

  "Janji perpanjangan jatah dana otsus Aceh dari capres nomor urut 01 itu disampaikan setelah mendengar masukan dari Tgk H Nuruzzahri, merupakan ulama yang memili visi keummatan dan ke Acehan yang baik," kata Adli yang juga dosen Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh itu.
     
Sejak 2008 hingga 2018, ia menyebutkan kucuran dana otsus untuk Aceh itu berkisar Rp 64,899 triliun. Dana otsus tersebut menjadi sumber utama pembangunan Aceh selama ini.

 "Saya menyarankan perlunya sinergitas berbagai elemen di Aceh untuk memperjuangkan agar janji pak Jokowi benar benar terwujud ke depan disamping penegakan hukum pun perlu diperkuat sehingga dana otsus ini tidak menguap, apalagi sampai ada yang berurusan dengan KPK," kata dia menjelaskan.

 Sesuai undang undang, dijelaskan bahwa dana otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
 
Kemudian, dana otsus untuk Acehitu berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, dengan rincian tahun pertama sampai hingga tahun ke 15 yang besarnya setara dengan dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Selanjutnya, Adli menjelaskan untuk tahun ke 16 sampai dengan tahun ke 20 yang besarnya setara dengan satu persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
 

Pewarta: Azhari

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019