Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan melayani pengurusan pindah memilih bagi pemilih hingga 10 April mendatang.

Sesuai dengan Surat KPU Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XII//2019 tanggal 28 Maret 2019, KPU RI telah menginstruksikan agar KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perpanjangan waktu pengurusan pindah memilih hingga tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB, ungkap Zainal Bakri, Komisioner Divisi Perencanaan, Data & Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Selasa.

Lanjutnya, perpanjangan waktu pengurusan pindah memilih dikarenakan ada beberapa alasan yang dikategorikan sebagai berikut, pertama karena sakit, kedua tertimpa bencana alam, ketiga menjadi tahanan dan keempat karena menjalankan tugas.

“Untuk keempat alasan pindah memilih ini, silakan mengurus Form A5 dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ke Kantor KIP Kota Lhokseumawe di Jalan T Ibrahim Agoeng, Uteunkot, Kecamatan Muara Dua atau di belakang Hotel Lido Graha,” ujar Zainal Bakri.

Sambungnya, untuk membantu masyarakat pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan-alasan tertentu sebagaimana dimaksudkan, diharapkan kepada PPK serta PPS dan juga para relawan demokrasi, agar dapat membantu masyarakat pemilih apabila ingin mengurus form A5.

“Kami minta agar jajaran PPK dan PPS serta Relawan Demokrasi untuk ikut membantu menyebarluaskan informasi ini agar benar-benar sampai ke masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, khususnya yang harus pindah memilih dalam empat kategori tersebut,” kata Zainal Bakri.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019