Munir alias Abu Rimung Daya diamankan pihak Polres Aceh Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukannya di daerah itu.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Iptu Mahfud Musady kepada Antara, Kamis (11/4) di Calang menyampaikan, pihaknya telah mengamankan salah seorang tersangka dengan kasus penipuan dan pengelapan mobil milik salah satu warga Aceh Jaya.

"Munir ditangkap di kasawan Calang pada kurang lebih tiga minggu lalu terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil salah satu warga Aceh Jaya," ujarnya.

Ia menyampaikan pengamanan tersebut dilakukan untuk proses penyidikan, karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan penggelapan dan penipuan.

Mahfud mengungkapkan tersangka ada dua orang sedangkan Munir dan dua barang bukti mobil hasil penggelapan sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara satu orang lagi yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Mahfud menyampaikan kronologi kejadian, tersangka Munir mengambil uang sebesar Rp40 juta sama korban dengan jaminan atau borok mobil, sedangkan mobil yang menjadi borok pinjaman tersangka itu merupakan hak milik orang lain (Rental). 

"Ada dua mobil orang yang dia jadikan borok pinjaman dengan total pinjaman sebesar Rp80 juta," ungkapnya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019