Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki waktu lima hari untuk melakukan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk Pemilu 2019.

"Alhamdulillah, saat ini proses pleno PPK sedang berlangsung di seluruh kecamatan Kabupaten Aceh Besar," kata Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah di Aceh Besar, Sabtu.

Ia menjelaskan untuk tahapan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan pemilihan umum DPD, DPR, DPRA, DPRK dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di tingkat kecamatan dimulai dari 18 sampai 22 April 2019.

Baca juga: KIP nilai PSU di TPS 3 Lambheu tak mungkin dilaksanakan

"Artinya, PPK memiliki waktu lima hari untuk melakukan pleno di tingkat kecamatan dan setelah dilakukan tingkat kecamatan selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tahapan," katanya.

Pihaknya juga terus memantau perkembangan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh 23 kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.

Ia menyebutkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aceh Besar mencapai 266.700 yang tersebar 1.192 TPS dalam 604 gampong/desa yang ada dalam 23 kecamatan.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019