Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku bahwa ia belum pernah datang ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

"Saya belum pernah ke kantor KONI Pusat sejak 2014 sampai sekarang," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Padahal Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama hibah untuk KONI yaitu pertama dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.

Dalam sidang 25 April 2019 yang lalu seorang saksi dari KONI pun mengakui bahwa asisten pribadi (aspri) Menpora yaitu Miftahul Ulum mengambil uang Rp3 miliar ke KONI.

"Saya tidak tahu Ulum terima terima uang Rp3 miliar, saya juga tidak tahu Ulum pernah ke KONI pusat untuk mengambil Rp3 miliar," ungkap Imam.

Padahal menurut Kepala Bagian Keuangan KONI Eni Purnawati, ia menyerahkan uang Rp3 miliar untuk Ulum yang diambil oleh orang suruhan Ulum.

Imam juga mengaku bahwa ia sudah mempercayakan penggunaan dana hibah kepada deputinya masing-masing.

"Saya tanggung jawab umum tapi teknis sudah dilimpahkan ke kedeputian, saya bertangung jawab ke Presiden untuk laporan kebijakan-kebijakan umum," tambah Imam.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019