Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Nagan Raya menolak hasil rekapitulasi dan perhitungan suara dalam pleno terbuka yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat.

Penolakan ini dilakukan karena diduga terdapat perbedaan antara hasil pleno PPK dan data C1 terhadap suara calegnya di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Nagan Raya.

“Kami menolak pleno rekapitulasi suara untuk Partai Bulan Bintang, DPRK dapil tiga. Kami menolak karena tidak sesuai dengan hasil pleno kecamatan dengan data resmi situng KPU,” kata Tarmizi, wakil ketua partai tersebut kepada Antara, Senin (6/5).

Atas penolakan ini, pihaknya juga telah melakukan interupsi keberatan dengan hasil pleno kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Nagan Raya, hal itu dilakukan karena adanya perbedaan data antara PPK dan C1 yang telah masuk situng KPU.

Pihaknya juga sudah menyiapkan bahan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar perolehan suara mereka tidak hilang dan sesuai dengan hasil yang ditemukan di lapangan dan hasil input situng KPU.
.
“Data resmi KPU sejalan dengan PPK, hasil situng KPU kita menang, tapi saat hasil pleno PPK kami dinyatakan kalah,” terangnya.

Akibat persoalan ini mereka justru kehilangan hak perolehan kursi di DPRK Nagan Raya di daerah pemilihan tiga kabupaten setempat.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris yang dikonfirmasi Antara, Senin siang secara terpisah membenarkan bahwa salah satu saksi dari Partai Bulan Bintang menolak hasil pleno rekapitulasi Pemilu 2019 yang sudah dilaksanakan pada Minggu (5/5) malam.

"Soal penolakan adalah hak dari masing-masing saksi partai. Tapi semua mekanisme perhitungan suara sudah kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terdapat juga saksi dan panwaslu," kata Idris.

Guna menanggapi penolakan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan perhitungan ulang dengan mengacu pada C1 Plano yang terdapat di PPS dan hasilnya sudah sesuai.

"Bagi para pihak yang tidak puas bisa mengajukan gugatan sesuai konstitusi, itu tidak masalah," kata Idris.

Ia juga mengakui seluruh tahapan tersebut diikuti oleh para saksi, panwaslih serta para pihak lainnya dan sudah ditandatangani bahwasanya hasil pleno tersebut diterima dan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019