Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim memecat seorang guru dari pegawai negeri sipil (PNS) secara tidak hormat, karena dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya, Thamrin di Blangpidie, Rabu mengatakan, seorang guru yang telah diberhentikan dari status PNS tersebut bernama Darwis tempat tinggal di Desa Baharu, Kecamatan Blangpidie.

Guru muda pangkat/golongan penata Tk I (III/d) pada SMP Negeri 2  Blangpidie itu diberhentikan dari status PNS sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya nomor 275 tahun 2019 pada tanggal 2 Mei 2019.  

Bupati Abdya mengeluarkan surat keputusan pemecatan Darmi dari status PNS berdasarkan putusan dalam tingkatan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan 21 Agustus 2013.

"Bersangkutan diberhentikan dari PNS karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” tuturnya.

Menurut Thamrin, Darmi melakukan tindak pidana kejahatan jabatan tersebut bukan sebagai guru di sekolah. Akan tetapi, kasus korupsi yang menjerat dirinya itu semasa yang bersangkutan rangkap jabatan Kepala Desa Baharu.

Dalam perjalanan menjadi Kepala Desa Baharu, Kecamatan Blangpidie, yang bersangkutan tersandung kasus korupsi pembangunan jalan sumber dana desa tahun 2008.

"Waktu itu ada kasus pembangunan jalan desa sumber anggaran dana desa Rp100 juta tahun 2008 yang pekerjaannnya dilakukan oleh warga sistem gotong-royong sesuai hasil mufakat," jelas Thamrin.

"Warga mufakat melakukan gotong-royong agar ongkos pembangunan jalan desa senilai Rp16 juta dapat dipergunakan untuk kebutuhan desa. Entah bagaimana akhirnya bersangkutan jalani persidangan dipengadilan karena tersandung kasus korupsi," ujarnya.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019