Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kini terus memaksimalkan jaminan kesehatan kepada seluruh komponen masyarakat, kepala desa serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dan program donasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Mahmul Ahyar kepada Antara, Selasa (22/5) di Meulaboh mengatakan, penghasilan kepala desa, perangkat desa dan PPNPN APBD masih dibawah upah minimum provinsi (UMP), sehingga kepesertaannya pada segmen pekerja penerima ppah (PPU) belum dapat direalisasikan.

Tak hanya itu, program tujuk balik dan program obat kronis belum berjalan secara optimal, serta masih kurangnya ketersediaan dokter dan Apoteker di RSUD Teuku Umar, Aceh Jaya, sesuai Permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit juga masih terkendala.

"Harapan kami peningkatan penghasilan kepala desa bersama perangkat dan PPNPN APBD sesuai dengan UMP 2019, sehingga dapat didaftarkan pada segmen pekerja penerima upah," kata Mahmul Ahyar.

Sesuai amanat Perpres No. 82 Tahun 2018, mewajibkan setiap peserta lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya untuk memiliki kepesertaan JKN segmen PPU BU yang aktif, mengimbau para pelaku usaha untuk dapat melakukan CSR dalam bentuk donasi JKN.

Terkait pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihaknya berharap manajemen RSUD Teuku Umar dapat menggunakan metode SCF untuk menutupi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan,

"RSUD Teuku Umar dapat mengimplementasikan SIMRS agar terkoneksi dengan Applicares, rumah sakit menyediakan informasi ketersediaan tempat tidur dalam bentuk display tempat tidur, sehingga memudahkan peserta dalam melihat dan mengetahui ketersediaan jumlah tempat tidur di rumah sakit," tambahnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa pada forum komunikasi kepentingan utama dan kemitraan Semester I tahun 2019 di Calang, mengatakan perubahan-perubahan regulasi harus segara diupdate dan diimplementasikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanan program JKN di Kabupaten Aceh Jaya.

"Salah satu kendala tidak maksimalnya pelaksanaan program rujuk balik di Kabupaten Aceh Jaya dikarenakan kurangnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap program ini," katanya.

Hal ini nantinya menjadi tugas Dinas Kesehatan Aceh Jaya untuk memberikan edukasi tentang program rujuk balik kepada masyarakat, di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas maupun Puskesmas, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019