Seorang warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berinisial DW (40) hingga Jumat (24/5) masih diamankan polisi di Mapolsek Kuala, kabupaten setempat.

Pria ini diduga mencuri kerbau milik Tibambon (46) warga Desa Kuala Tuha, kecamatan setempat dengan cara mengurung kerbau curian di dalam kebun miliknya.

"Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik ternak yang mengaku kehilangan seekor ternak kerbau miliknya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini kepada wartawan, Jumat.

Ternak kerbau tersebut diduga dicuri oleh tersangka DW pada hari Sabtu (18/5) lalu, dan ia berhasil ditangkap polisi pada Selasa (21/5) di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian dua ekor kerbau. Namun polisi baru berhasil mengamankan satu ekor kerbau yang diduga dicuri oleh pelaku, dan dikurung di dalam kebun miliknya.

Dalam perkara ini, polisi membidik tersangka DW dengan Pasal 363 ayat (2) Huruf Ke-1e  dan ke-3e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara.

"Kasus ini masih kami selidiki untuk mengungkap fakta lainnya," pungkas Iptu Zaflaini.

Pewarta: T Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019