Kota (Pemko) Sabang kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ketujuh secara beruntun atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Pemberian opini WTP tersebut diserahkan Plt Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Syafruddin, dan diterima oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin di ruang rapat Kantor BPK-RI setempat, Senin.

"Opini WTP ini adalah sebuah pekerjaan yang berat untuk ke depan dan kami bertekad untuk terus memperbaiki laporan keuangan daerah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin usai menerima opini WTP. "Syukur Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak Pemko Sabang secara beruntun berhasil meraih Opini WTP," kata Wali Kota Sabang yang akrab disapa Tgk Agam didampingi Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus.

Pemerintah Kota Sabang sebelumnya juga berhasil meraih opini WTP untuk pemeriksaan keuangan secara berturut-turut atas LKPD dari tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Selain Kota Sabang, BPK RI Perwakilan Aceh juga menyerahkan Opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 untuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat, dan Aceh Jaya.

Plt Kepala BPK RI perwakilan Aceh, Syafruddin Lubis menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2018 kepada DPRK dan pemeriksaan terhadap LKPD 2018 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2018.

"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," kata Syafruddin.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah kata dia bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian Negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP, ujar Plt Kepala BPK RI Perwakilan Aceh.

Lebih lanjut ia menyatakan, dalam batas tertentu terkait materialitas dapat mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019