Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terpaksa menyewa kendaraan dinas sebagai operasional bupati selaku kepala daerah setempat, setelah usulan pembelian kendaraan dinas dicoret oleh lembaga legislatif saat diajukan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun 2019 pada akhir tahun 2018 lalu.

"Pemerintah daerah terpaksa menyewa mobil dinas untuk bupati, karena selama ini bupati menggunakan mobil tua yang usianya sudah mencapai 22 tahun dan sangat tidak layak," kata Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Barat, Dedy Gunawar di Meulaboh, Jumat.

Dengan alokasi biaya sewa mobil dinas per bulan sebesar Rp34.500.000,- dan termasuk pajak, pemerintah daerah akhirnya menyewa kendaraan dinas jenis Toyota Alphard yang pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Harga ini merupakan harga yang paling murah untuk nilai sewa sebuah kendaraan untuk kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku terkait sewa kendaraan dinas pejabat negara/daerah.

"Selama tidak menyalahi aturan terkait tipe mobil yang disewa untuk kepala daerah, maka hal itu adalah sah menurut aturan hukum," kata Dedy.

Hal ini juga sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur pada Pebup Nomor 91 Tahun 2014 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sewa mobil operasional tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
,
Dalam Pasal 7 ayat (1) dalam peraturan pemerintah tersebut juga disebutkan, daerah wajib menyediakan kenderaan dinas untuk kepala daerah dalam hal ini Bupati Aceh Barat. Mengacu pada ketentuan tersebut, Pemkab Aceh Barat memberikan biaya sewa kenderaan dinas jabatan, sebagai pengganti dari pengadaan mobil dinas jabatan yang belum terlaksana.

Terkait mobil dinas yang lama pada masa bupati periode yang lalu, untuk saat ini kendaraan dinas tersebut sudah tidak layak lagi dipakai untuk operasional bupati selaku kepala daerah, karena sudah beberapa kali mogok di jalan.

"Tidak ada masalah dengan sewa mobil dinas Bupati Aceh Barat. Karena pada saat diusulkan beli mobil dinas untuk kepala daerah, dulu ditolak oleh DPRK. Semua sudah sesuai aturan hukum," tutur Dedy Gunawar.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019