Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib menyebutkan 73 narapidana dan tahanan yang kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, masih dalam pengejaran.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polri maupun TNI mencari keberadaan mereka yang melarikan diri dari Rutan Lhoksukon," kata Agus Toyib di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, puluhan penghuni Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, melarikan diri pada Minggu (16/6) sekitar pukul 16.25 WIB. Dari puluhan yang melarikan diri tersebut, 25 orang di antaranya ditangkap kembali dan 73 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Agus Toyib menyebutkan, mereka yang melarikan diri tersebut umumnya yang dihukum berat, di atas 10 penjara. Mayoritas mereka dihukum karena tindak pidana narkotika dan obat terlarang.

"Kami ingatkan kepada narapidana yang masih kabur tersebut, segera menyerahkan diri. Begitu juga keluarganya, diminta menginformasikan keberadaan narapidana karena mereka masih harus menjalani hukuman akibat perbuatannya," tegas Agus Toyib.

Agus Toyib menambahkan, pihaknya sudah mendatangi Cabang Rutan Lhoksukon dan bertemu dengan petugas serta memeriksa narapidana yang sebelumnya sempat kabur, tetapi ditangkap kembali.

Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alasan mereka kabur karena pelayanan petugas. Mereka kabur hanya ingin keluar dari penjara tersebut dan tidak ingin menjalani hukuman.

Agus Toyib menyebutkan, mereka kabur karena kondisi penjara yang sempit. Sebab, kapasitas Cabang Rutan Lhoksukon hanya untuk 70 orang, tetapi dihuni 499 orang.

"Setelah ditanya,  para narapidana mengaku pelayanan petugas sudah optimal. Tapi, kenapa ada yang lari. Mereka lari karena kondisi rutan padat atau kelebihan daya tampung," sebut dia.

Agus Toyib mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi narapidana, terutama mereka yang dihukum berat seperti di atas 10 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati.

Dari inventarisasi tersebut, kata Agus Toyib, Kementerian Hukum dan HAM Aceh akan mengusulkan mereka untuk dipindahkan ke rutan maupun lembaga permasyarakatan lainnya, baik di Aceh maupun luar Aceh seperti ke Jakarta.

"Tujuannya untuk mengatasi kelebihan daya tampung tersebut. Pemindahan ini harus mendapat persetujuan kantor pusat. Kantor pusat juga yang membiayai pemindahan setiap narapidana," kata Agus Toyib.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019