Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebutkan adanya permintaan referendum dari tokoh di Aceh lantaran masih ada tuntutan MoU Helsinki tentang perjanjian damai antara RI-GAM belum terselesaikan.

"Mungkin memang ada tuntutan tentang MoU Helsinki yang belum terselesaikan," kata Wiranto ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Ia mengaku sudah mengecek ke Kemendagri, namun memang masalah teknis dan bukan karena keengganan pemerintah pusat.

"Ada hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan lagi, dan belum selesai," kata Wiranto tanpa menyebutkan hal teknis apa yang belum terselesaikan.

Baca juga: Wiranto berencana bertemu dengan mantan panglima GAM

Baca juga: Wiranto tanyakan soal demonstrasi sidang MK kepada Prabowo

Pertemuannya dengan mantan Panglima GAM Muzakir Manaf pun batal dilakukan pada Selasa ini lantaran Muzakir tengah mengikuti rapat KONI.

"Saya rencanakan lagi kalau ada waktu yang baik. Saya pikir tidak ada masalah, bertemu atau tidak bertemu sudah jelas masalahnya bahwa beliau menarik pernyataan nya soal referendum itu dan tetap mengakui Aceh sebagai bagian NKRI yang tak terpisahkan," kata mantan Panglima ABRI ini.

Wiranto pun menegaskan tidak ada kekhawatiran soal referendum karena referendum tidak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia.

"Aturan soal referendum sudah dicabut baik Tap MPR nya maupun UU nya juga sudah tidak ada. Jadi, tidak perlu takut," kata Wiranto.

Baca juga: Wiranto pastikan aksi massa di MK bukan dari Prabowo

 

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019