Kejaksaan Negeri Subulussalam, Provinsi Aceh, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

"Semua tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh, Muhammad Alinafiah Saragih kepada Antara, Rabu.

Dalam kasus ini, total kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp193 juta lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp826.838.000. Proyek ini dialokasikan pada tahun 2015 lalu melalui dana otonomi khusus Aceh (DOKA).

Para tersangka yang ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Subulussalam, Aceh berinisial A (53), kemudian pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial IR (45), rekanan pelaksana proyek berinisial ES (47) serta S (30) yang merupakan konsultan pengawas.

Kasus ini mulai diselidiki jaksa pada tahun 2015 setelah beberapa bagian pagar yang dibangun pada tahun 2015 lalu ambruk setelah dibangun. Diduga bagian konstruksinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, tim audit menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp193.959.909 dari total alokasi dana proyek sebesar Rp826.838.000.

Atas temuan ini, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Kemudian subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huru a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.

"Keempat tersangka ditahan karena dalam perkara ini jaksa telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata Muhammad Alinafiah Saragih.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019