Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mendampingi masyarakat di dua desa di provinsi tersebut untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan desa.
Program Manajer Selamatkan Hutan dan Tata Kelola Yayasan HAkA Crisna Akbar di Banda Aceh, Jumat, pendampingan dilakukan agar pengelolaan hutan desa yang diberikan bisa lebih optimal guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
"Pendampingan sudah kami lakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendampingan ini untuk membantu masyarakat mendapatkan hak pengelolaan hutan di sekitar tempat tinggal mereka," kata Crisna Akbar.
Masyarakat dua desa yang diberi pendampingan yakni di Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, dan Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Adapun luas usulan kawasan hutan yang akan dikelola masyarakat Gampong Bunin mencapai 2.689 hektare. Sedangkan luas hutan desa yang diusulkan masyarakat Kampung Damaran Baru mencapai 268 hektare.
Crisna menyebutkan, pendampingan diawali dengan diskusi dengan masyarakat setempat. Dari diskusi tersebut lahir kesepakatan dan membentuk lembaga yang nantinya mengelola hutan desa.
"Setelah kelembagaannya ada, kami mendorong masyarakat membuat peraturan desa yang mengatur pengelolaan hutan desa. Kemudian, masyarakat memetakan kawasan yang akan diusulkan menjadi hutan desa," terang Crisna Akbar.
Setelah semua proses tersebut dilakukan, barulah diusulkan hak pengelolaan hutan desa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Setelah usulan dianggap memenuhi syarat, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi lapangan.
"Verifikasi usulan hutan desa di Gampong Bunin dan Kampung Damaran Baru sudah dilakukan. Kami tentu berharap hasil verifikasi tersebut bisa diterima, sehingga masyarakat di dua desa di Aceh itu mendapat hak pengelolaan hutan," kata Crisna Akbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Program Manajer Selamatkan Hutan dan Tata Kelola Yayasan HAkA Crisna Akbar di Banda Aceh, Jumat, pendampingan dilakukan agar pengelolaan hutan desa yang diberikan bisa lebih optimal guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
"Pendampingan sudah kami lakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendampingan ini untuk membantu masyarakat mendapatkan hak pengelolaan hutan di sekitar tempat tinggal mereka," kata Crisna Akbar.
Masyarakat dua desa yang diberi pendampingan yakni di Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, dan Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Adapun luas usulan kawasan hutan yang akan dikelola masyarakat Gampong Bunin mencapai 2.689 hektare. Sedangkan luas hutan desa yang diusulkan masyarakat Kampung Damaran Baru mencapai 268 hektare.
Crisna menyebutkan, pendampingan diawali dengan diskusi dengan masyarakat setempat. Dari diskusi tersebut lahir kesepakatan dan membentuk lembaga yang nantinya mengelola hutan desa.
"Setelah kelembagaannya ada, kami mendorong masyarakat membuat peraturan desa yang mengatur pengelolaan hutan desa. Kemudian, masyarakat memetakan kawasan yang akan diusulkan menjadi hutan desa," terang Crisna Akbar.
Setelah semua proses tersebut dilakukan, barulah diusulkan hak pengelolaan hutan desa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Setelah usulan dianggap memenuhi syarat, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi lapangan.
"Verifikasi usulan hutan desa di Gampong Bunin dan Kampung Damaran Baru sudah dilakukan. Kami tentu berharap hasil verifikasi tersebut bisa diterima, sehingga masyarakat di dua desa di Aceh itu mendapat hak pengelolaan hutan," kata Crisna Akbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019