Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Kejaksaan Agung.

"Apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berpekara.

Baca juga: KPK bantah ingin permalukan Kejagung

"Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," ucap Febri.

Ia pun menjelaskan soal status dua jaksa, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang turut diamankan oleh KPK sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Bagaimana dengan dua orang jaksa lain yang juga dibawa saat OTT? Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," tuturnya.

Sedangkan, kata dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Jaksa Agung bantah anaknya ikut ditangkap KPK

"Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan lima orang, sedangkan satu orang Aspidum Kejati DKI diantar oleh Jamintel ke KPK sehingga total dari enam orang yang diperiksa, tiga diantaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya, yaitu satu pengacara dan dua jaksa masih sebatas sebagai saksi," ujar Febri.

KPK pun, kata dia, mempercayai Kejaksaan profesional menangani atau memproses dua jaksa tersebut.

"Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut," kata Febri.

Ia pun mengatakan komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut.

"KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," ujar Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019