Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Panton Raya, Blangpidie, dan di Dusun Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa.

"Kita berhasil tangkap dua orang tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu-sabu di lokasi berbeda,” kata Kapolres Abdya AKBP Moch Basori melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian Siregar di Blangpidie, Rabu.   

Menurut Mahdian, penangkapan dua tersangka bersama barang bukti narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, di Desa Babahlung, Blangpidie sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah informasi diterima polisi, tim opsnal Resnarkoba Abdya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Babahlung tersebut.

Setiba di sana, tim langsung melakukan pengeledahan dan menangkap seorang pelaku berinisial HD (45), warga Desa Panton Raya, Kecamatan Blangpidie, Senin (1/7).

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,13 gram/bruto yang dibungkus dengan plastik bening," kata Mahdian menambahkan.

"Saat kita interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SF yang berada di Desa Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa," jelasnya.

Kemudian, lanjut Mahdian, tim langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian terhadap SF alias Cek Bit (49) yang saat itu pelaku berada di sekitar TKP di Desa Alue Seulaseh.

"Setelah kita intai, tim langsung melakukan penangkapan dan dari tangan pelaku kita temukan satu bungkus sabu seberat 5,01 gram/brutto yang diakui barang tersebut adalah miliknya," jelas Mahdian.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019