Calang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan dari 18 perkara tindak pidana umum dan kasus narkotika periode Januari - Oktober tahun 2022.
Adapun barang bukti yang di musnahkan yaitu perkara penyalahgunaan narkotika, maisir, pembunuhan satwa liar (Gajah Sumatera), dan perkara tindak pidana umum lainnya yakni berupa Sabu, Ganja, kerangka Gajah, handphone, baju dan celana, serta alat hisap narkotika.
“BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tindak pidana umum dan kasus narkotika periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled di Calang, Rabu.
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan masing-masing 22 kerangka Gajah Sumatera terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahang, tulang paha, dan telapak kaki.
Selanjutnya dua buah parang, dua buah kawat dan kabel listrik, satu buah meteran prabayar, serta dua batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik.
Kemudian handphone, baju dan celana, buku catatan penjualan koin chips Domino, lima batang kayu bekas terbakar api di lahan Desa Lung Gayo dan
Ia dua buah plastik bening berisikan sabu sabu seberat 0,38 gram, satu buah plastik bening dan berisikan sabu sabu seberat bruto 22,56 gram.
Dan ganja seberat 11,20 gram, satu plastik sabu berisikan sabu 1,40 gram, satu alat hisap yang tersambung dengan kaca pirex, 2 buah kaca pirex yang berisikan sisa narkoba seberat 2,70 gram, satu plastik bening berisikan sabu 0,14 gram, satu alat hisap narkotika jenis sabu, satu kaca pirex berisikan sisa narkotika, satu kertas timah rokok, satu pipet panjang dan dua buah pipet ukuran pendek.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut turut dihadiri Kapolres Aceh Jaya, BKSDA Aceh, Kalapas kelas III Calang dan Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Aceh Jaya.