Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan kedua tersangka ini kita lakukan setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Aceh Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo di Meulaboh, Jumat.
Ada pun kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (44 tahun) dan SAM (44 tahun), warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polres Aceh Utara gagalkan peredaran sabu dengan modus paket ikan asin
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, kata dia, kedua tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat guna mengetahui kondisi kesehatan keduanya.
Setelah memastikan kondisi kesehatan keduanya dalam keadaan sehat, kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Erwo Guntoro mengatakan kedua tersangka sebelumnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Desa Suak Seumaseh, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus paket sabu, tiga bungkus plastik sedang yang berisikan plastik klip kosong yang di simpan di dalam sepatu di ruangan tamu, satu buah timbangan digital, satu buah alat penghisap sabu yang masih berisi sisa narkotika, serta sejumlah bukti lainnya.
"Dengan berakhirnya pelaksanaan tahap II ini, maka selanjutnya kedua tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Erwo Guntoro.
Baca juga: Polres Nagan Raya serahkan sembilan tersangka narkoba ke jaksa