Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa ada sekitar Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan pada 2018 sehingga institusi tersebut juga terus memperbaiki proses perizinan dan penegakan hukum sektor perikanan.

"Sebetulnya kalau unreported-nya (tangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia) tercatat semua, saya yakin kita akan bisa menjadi nomor satu produsen perikanan di dunia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis.

Menurut Susi Pudjiastuti, dengan mengusung tiga pilar yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan maka pihaknya juga telah dan akan terus melakukan pembenahan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Terkait dengan jumlah tangkapan ikan yang belum dilaporkan, Menteri Kelautan dan Perikanan berpendapat bahwa bila optimistis maka sekitar 40-60 persen hasil tangkapan yang saat ini sudah dilaporkan.

"Tapi berdasarkan pengalaman saya, mungkin masih sekitar 80 persen (yang belum terlaporkan)," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 lalu ada sekitar 1,2 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan.

"Kalau rata-rata harga ikan adalah sekitar Rp30.000 per kilogram, maka sudah hampir Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan dalam setahun," ucapnya.

Menurut Zulficar, dengan nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan tersebut, maka sebenarnya potensi pajak yang bisa diterima negara bisa mencapai hingga Rp5 triliun.

Sebelumnya, Menteri Susi mendorong petinggi Polri untuk dapat mengusut secara tuntas pelaku berbagai aktivitas ilegal di laut Nusantara sebagai upaya mendukung kedaulatan nasional.

Menteri Susi ketika mendapatkan kehormatan untuk mengisi kuliah umum kepada para peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri tahun ajaran 2019 di Jakarta pada Jumat (28/6), menyampaikan bahwa polisi memiliki peran yang sangat penting untuk turut menjaga kedaulatan Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Susi menyatakan peran penting Polri salah satunya adalah melalui peran menindak pemilik kapal perikanan asing yang melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di perairan Indonesia.

Hal tersebut berkaca pada pengalamannya dalam menangani kasus sebuah kapal pengangkut ikan besar bermuatan 3.000 ton ikan di Sabang, serta kapal-kapal lainnya seperti MV Viking dan STS 50 beberapa waktu silam.

Menteri Susi bercerita bahwa meskipun pihaknya berhasil menangkap kapal dan menyita muatan ikan senilai Rp20 miliar yang berada di dalamnya, para pemilik kapal dan aktor intelektual yang sesungguhnya belum berhasil tersentuh oleh aparat penegak hukum.

"Saya tenggelamkan kapal 1.200 GT. Pemiliknya siapa dan di mana? Masa kapal segede itu tidak ada pemiliknya? Hal seperti ini tidak boleh terjadi," ucapnya.

Menteri Susi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki keterbatasan untuk menangani perkara serupa antara lain karena KKP hanya mampu menghukum pelaku fisik/pelaku lapangan.

Oleh sebab itu, ujar dia, polisi diharapkan dapat mengisi peran untuk menindak para pemilik kapal pelaku aktivitas ilegal di laut dan pelaku intelektual lainnya guna memotong tali kejahatannya hingga tuntas.
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019