Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk menghindari tunggakan pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara tepat waktu, guna menghindari biaya denda seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini.

“Alhamdullilah, Pemkab Aceh Barat sangat berkomitmen dalam melaksanakan pembayaran uuran PNS, kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya. Ini suatu capaian yang sangat membanggakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat dan ASN," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahmul Ahyar di Meulaboh, Kamis (4/7)

Berdasarkan data yang ada, iuran bulan Januari hingga Juni 2019 yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini tidak pernah terlambat dan tidak terdapat tunggakan, karena dibayarkan di bawah tanggal 10 setiap bulannya.

Ahyar menambahkan, besaran premi bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan yang terdiri dari tiga persen dibayar oleh pemberi kerja, dan dua persen dibayar oleh peserta pekerja penerima upah (PPU).

Dalam rangka meningkatkan akurasi data dan peningkatan penerimaan Iuran jaminan kesehatan dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi data iuran pemerintah daerah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibawah tanggal 10 setiap bulannya, serta memvalidasi bukti penerimaan negara atas setoran iuran pemerintah daerah," ujanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Adonis dalam rapat tersebut mengatakan pemerintah setempat mendukung penuh dan berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran Iuran BPJS Kesehatan PNS daerah dan PPNPN secara akurat dan tepat waktu.

“Pemda Aceh barat siap mendukung sustainabilitas BPJS Kesehatan dengan cara mendaftarkan seluruh PNS di Aceh Barat sebagai peserta," katanya.

Pihaknya juga bersedia memungut dan menyetorkan iuran jaminan kesehatan PNS daerah secara tepat waktu, tepat akun, tepat lokasi dan tepat jumlah setiap bulannya sebelum tanggal 10, serta menggangarkan kewajiban iuran jaminan kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, tutup Adonis.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019