Banda Aceh (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu bahan tambahan dalam pengurusan SIM yang merupakan bagian memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Artinya, persyaratan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela sosialisasi uji coba implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Banda Aceh,
Ia menjelaskan dengan dengan terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, tetapi juga menjamin akses yang lebih mudah dan cepat ke fasilitas kesehatan.
“Bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif,” katanya.
Ia mengatakan untuk bukti kepesertaan aktif JKN bisa berupa tangkapan layar (screenshot) Aplikasi Mobile JKN atau pengecekan yang dilakukan mandiri oleh masyarakat lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata David.
Ia mengatakan kepesertaan Aktif JKN bagi pemohon penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C telah diujicobakan di wilayah Banda Aceh. Langkah tersebut sebagai upaya dukungan pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi ke dalam Program JKN.
Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supriyadi mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak dalam mendapatkan jaminan kesehatan.
Ia mengatakan dengan adanya Perpol 2 Tahun 2023 ini mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN.
"Kami juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh POLRI atas sinergi dalam upaya uji coba yang dilakukan. Kami berharap uji coba yang dilakukan sejak 1 Juli - 30 September ini bisa memberikan gambaran di lapangan sehingga masyarakat dapat hidup lebih tenang dan produktif karena kesehatannya sudah terjamin oleh Program JKN," katanya.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas POLRI, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut dia instruksi tersebut sebagai salah satu atensi dari Presiden Republik Indonesia karena jaminan kesehatan merupakan hak dari seluruh masyarakat.
"Kami telah mengumpulkan petugas-petugas di layanan penerbitan SIM untuk memberikan pemahaman terkait Program JKN. Kita berharap bukan hanya BPJS Kesehatan dan POLRI saja, namun seluruh pihak dapat terus mendukung implementasi peraturan ini," kata Heru.
Plh Asisten I Setda Aceh Yusrizal mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dengan adanya uji coba implementasi persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam penerbitan SIM.
Ia mengatakan dengan tercapainya predikat Universal Health Coverage (UHC) yang dicapai oleh Provinsi Aceh, seluruh masyarakat di wilayah Aceh sudah dapat mengakses pelayanan penerbitan SIM dengan mudah dan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan optimal karena telah terlindungi dan didaftarkan ke dalam Program JKN melalui APBD.
Baca juga: Provinsi Aceh bersama 23 kabupaten/kota terima UHC