Banda Aceh (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menempatkan petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk mendukung implementasi uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami akan menyiapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM pada awal pemberlakuan pembuatan SIM pada 1 Juli 2024 dengan salah satu persyaratan menjadi peserta aktif JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan kehadiran petugas di lokat pengurusan SIM tersebut untuk memudahkan masyarakat seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Kemudian jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.
“Saat ini saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN. Di mana saat diberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM tidak terdapat kendala dan berjalan dengan lancar.” kata Neni.
Ia menambahkan untuk memaksimalkan program uji coba tersebut, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Ia mengatakan persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Pemberlakuan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan ini berlaku bagi semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM A, SIM B, maupun SIM C. Pemberlakuan tersebut dimulai 1 Juli - 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.