Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif menyebutkan, Rancangan Qanun Hukum Keluarga di mana di dalamnya ada pasal berkait poligami, belum tentu disahkan, karena harus melihat aspek untung ruginya terhadap masyarakat.

"Jika membawa kemudharatan, maka akan kita tinggalkan, kan bukan hanya qanun poligami yang kita bahas, itu hanya sebagian kecil dari qanun keluarga," kata Musanif, Rabu (10/7).

"Yang pro kontra itu kan cuma berkait pasal poligami, bab lain kan tidak," tambah Musanif.

Tingginya angka perceraian dan nikah siri di Aceh yang melibihi angka nasional, menjadi alasan dirinya di Komisi VII untuk membahas poligami secara terperinci.

Namun, pembahasan poligami di lingkungan DPRA justru menjadi pro kontra di tengah masyarakat Aceh saat ini.

Musanif mengakui jika pembahasan pasal poligami justru menyakiti hati kaum perempuan, sehingga pembahasan ini menjadi viral.

"Padahal qanun poligami satu dari ratusan pasal yang sedang dibahas di DPRA, saya juga bahas qanun lain seperti ekonomi, tapi gak heboh, giliran ini jadi heboh," pungkasnya.

Baca juga: Akademisi: Jika mau poligami, nikahilah para janda

Pihaknya juga akan mengundang akademisi pada 1 Agustus nanti dalam rapat dengar pendapat umun (RDPU), untuk meminta pendapat dan pandangan soal bab poligami, sehingga DPRA bisa memastikan pembahasan tersebut dilanjutkan atau tidak.

Dalam diskusi publik yang digelar Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah, Musannif mengatakan, isu Qanun Poligami menjadi viral dalam dua pekan terakhir di Aceh.

Menurutnya, jika bicara syariat sering menjadi isu sensitif dan seksi di Aceh.

"Media sensitif jika bahas ini dan kita belum sama sekali mendapat koreksi dari draf qanun yang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Agama," ujarnya.

Baca juga: Ulama dukung Pemerintah Aceh legalkan poligami

Musannif juga menyayangkan beberapa lembaga latas merespons pembahasan qanun keluarga yang menurutnya banyak pasal lain yang melindungi keluarga di Aceh.

"Mereka baca judulnya saja dan kasar merespon ini, padahal Qanun Keluarga hadir melindungi masa depan keluarga di Aceh," katanya.

Ketua Panitia Diskusi, Gamal Achyar mengatakan, diskusi ini bagian dari respon akademik di lingkungan UIN Ar-Raniry terhadap isu yang sedang heboh saat ini di Aceh.

Baca juga: Psikolog: Poligami berpotensi ganggu psikologis anak

Ia juga mengatakan, ini bagian dari mengenalkan Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah.

Ia mengatakan, diskusi ini juga mengulas utuh soal Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas saat ini di DPRA. Bukan hanya soal larangan poligami yang diributkan saat ini.

"Masalah poligami adalah 1 dari 200 pasal yang sedang dibahas. Qanun ini dilatarbelakangi banyaknya kasus nikah siri yang bermasalah di masyarakat Aceh," jelas Gamal Achyar.

Pewarta: Arif Ramdan

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019