Sebanyak 18 orang jaksa dan hakim lulus seleksi administrasi dalam proses pencarian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023.

"Berdasarkan latar belakang profesi, dari unsur jaksa atau hakim yang lulus seleksi administrasi ada 18 orang dari jumlah pendaftar 20 orang," kata ketua panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Kamis.

Yenti mengumumkan hal tersebut bersama dengan bersama dengan anggota pansel lainnya yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf.

Setidaknya ada 5 orang dari unsur pegawai Kejaksaan Agung yang lolos seleksi yaitu:
1. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo
2. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum
4. Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Ranu Mihardja
5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Supardi.

Ranu Mihardja diketahui pernah bertugas di KPK sebagai Deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK sedangkan Supardi juga pernah menjadi pelaksana tugas (plt) Direktur Penuntutan KPK.

Sedangkan hakim yang lolos antara lain adalah Anwar dan Sigit Herman Binaji yang saat ini keduanya adalah hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setelah lolos seleksi administrasi, 192 orang tersebut akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu uji kompentesi yang meliputi "objective test" dan penulisan makalah.

Mereka yang lolos uji kompetensi selanjutnya akan mengikuti uji publik yang akan dilakukan secara terbuka.

"Setelah tahapan itu selesai, kita akan mengundang lagi rapat dengan pemred (pemimpin redaksi) karena ada ide dari media untuk transparansi sebanyak mungkin kita berikan supaya bisa dilakukan, formatnya tergantung media tapi kita beri rambu-rambu dari kita bahwa ini 'selection' bukan 'election'," ungkap Yenti.

Namun, pansel sama sekali tidak menetapkan berapa jumlah peserta yang akan lolos dalam setiap tahapnnya.

"Sehingga tergantung mereka nanti tapi punya tingkat kelulusan, sudah tahu di atas 'benchmark 'lulus kalau di bawah tidak lulus, kita tidak tahu apakah mereka lulus atau tidak uji kompetensi ini," kata Harkristuti.

Harkrituti juga menjelaskan bahwa pansel terbuka untuk berdiskusi dengan DPR mengenai nama-nama yang lolos dalam proses tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019