Suka Makmue (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan pihaknya belum menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik Panitia Seleksi Calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya, dengan calon anggota KPU/KIP periode 2024-2029 pada Jumat (9/2) pekan lalu.
“Hasil penelusuran dan wawancara kami dengan Ketua Pansel, sejauh ini belum ada dugaan pelanggaran yang kami temukan,” kata Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Hasan Mashuri kepada ANTARA di Suka Makmue.
Ia menjelaskan, pertemuan Ketua Panitia Seleksi Calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya dengan calon anggota KPU/KIP periode 2024-2029 pada Jumat (9/2) pekan lalu, berlokasi di Kantor KPU/KIP Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue tidak terkait dengan proses seleksi.
Baca juga: KPU Nagan Raya: Hadiah sepeda motor listrik tidak terkait seleksi KPU
Hasan Mashuri mengatakan kedatangan Ketua Pansel ke Kantor KPU / KIP Nagan Raya, hanya untuk mengambil baju kaos untuk kegiatan jalan santai yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu pada Sabtu (10/2) pekan lalu.
Kepada dirinya, Ketua Pansel KPU/KIP Nagan Raya mengaku kedatangan dirinya untuk mengambil kaos kegiatan, mengingat ada sekitar 30 ASN atau pegawai di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya yang mengikuti kegiatan olahraga tersebut.
DPRK Nagan Raya belum temukan pelanggaran pertemuan Pansel dengan KIP
Senin, 12 Februari 2024 12:01 WIB