Polisi Sektor (Polsek) Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, membongkar mafia asuransi dengan cara memalsukan surat otentik.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo, SIK kepada awak media, Minggu (14/7 mengatakan, tersangka pemalsuan surat otentik yang berinisial AM, warga Lambung Dalam, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, diringkus pihak kepolisian.

"Pelaku memalsukan surat otentik bukti lapor yang seakan-akan dikeluarkan oleh Polsek Banda Sakti untuk mengklaim asuransi dari beberapa jenis kontrak motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," jelas Arif.

Motif pelaku dalam kasus ini adalah untuk mencari keuntungan dari pihak asuransi, sehingga motor yang diklaim menjadi milik pelaku dikarenakan para debitur tidak mampu membayar lagi angsurannya, kemudian pelaku menawarkan diri sebagai suaka untuk debitur, sehingga namanya tidak cacat di pihak leasing.

"Untuk modusnya sendiri, pelaku membuat tanda bukti laporan ini dari kasus pencurian. Jadi, motor ini seakan-akan hilang dan membuat skenario sedemikian rupa, sehingga membuat tanda bukti lapor dari dasar pencurian," jelasnya.

Sementara itu, kasus ini dilakukan semenjak bulan Februari 2019 dan untuk pelaku lain, pihak kepolisian masih mendalaminya, karena sudah mendapati informasi adanya persekongkolan jahat dari kasus ini.

Kasus ini terungkap berawal dari salah satu akun jual beli online Lhokseumawe di facebook dengan memajangkan sepeda motor bersurat lengkap padahal pihak asuransi telah menerima surat kehilangan dari kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah empat unit sepeda motor, perangkat yang digunakan untuk pemalsuan berupa komputer, alat scan dan stempel dan juga berupa dokumen-dokumen lainnya.

Terkait kasus ini pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 264 ayat 1 dan 2 dengan hukuman 6 sampai 9 tahun kurungan penjara.

"Kami Polsek Banda Sakti mengimbau kepada pihak yang berkaitan mengenai asuransi atau klaim-klaim  yang ada diperusahaan, terkait dengan kasus ini membuat surat otentik yang palsu ataupun dipalsukan," katanya.

Kepada masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati lagi memberikan motor, mobil atau lainnya yang  berkaitan dengan kredit, karena klaim asuransi  bisa dipermainkan seperti contoh kasus ini," kata Kapolsek.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019