Sebanyak 23 pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terdiri dari enam wanita dan 17 laki-laki menjalani hukuman cambuk, Jumat (19/7)

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dilakukan oleh empat algojo berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia.

Wakil Bupati Abdya, Muslizar, Kajari Abdya, Abdur Kadir, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, Kabag Ops Polres Abdya, Ketua MPU Abdya, Plt Kadis Syariat Islam Abdya, dan ratusan masyarakat setempat turut menyaksikan proses eksekusi itu.

Proses eksekusi cambuk yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri terhadap 23 pelanggar Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat tersebut dilakukan secara bervariasi.

Mulai dari dua kali hingga paling banyak 177 kali cambukkan tergantung perbuatan dan pasal yang dilanggar setelah dipotong masa tahanan oleh masing-masing terpidana jinayat.

Kasi Pidum Kejari Abdya, Muhammad Agung Kurniawan mengatakan,  proses eksekusi cambuk tersebut belum selesai dilakukan karena sudah memasuki waktu Shalat Jumat.

"Belum selesai, nanti habis Shalat Jumat, kita lanjutkan lagi," tuturnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019