Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai Rp45,5 miliar di Kota Sabang, Pulau Weh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik sudah memeriksa belasan saksi.

"Tersangka belum ada yang ditetapkan. Prosesnya masih berjalan dan penyidik sudah memeriksa sekitar 19 orang saksi, di antara pejabat eselon di Kementerian Kelautan Perikanan," kata Munawal.

Kendati belum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Aceh sudah menyita keramba jaring apung yang terdiri keramba beserta jaringnya, satu unit tongkang.



Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu unit kapal tarik serta satu paket kamera pemantau. Semua barang bukti tersebut disita di sejumlah tempat di Sabang.

"Selain keramba jaring apung, tim penyidik juga menyita uang PT Perikanan Nusantara yang merupakan perusahaan mengerjakan proyek tersebut dengan jumlah mencapai Rp36,2 miliar lebih," kata Munawal.

Kasus korupsi keramba jaring apung mulai ditingkatkan penyidikan oleh Kejati Aceh sejak sebulan terakhir. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh sudah memeriksa belasan saksi.

Kasus ini berawal dari pengadaan budi daya lepas pantai Pulau Weh di Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan Perikanan tahun anggaran 2017 dengan pagu Rp50 miliar.

Proyek pengadaan dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar. Spesifikasi teknis proyek keramba jaring apung dengan standar Norwegia.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Selain itu, diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan dibayarkan pada 29 Desember 2017.

"Ada kelebihan pembayaran. Pembayaran pekerjaan Rp40,8 miliar. Seharusnya yang dibayarkan hanya Rp34,18 miliar. Kelebihan bayar sebesar Rp6,6 miliar," sebut Munawal.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019