1.538 orang anak yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat sudah memiliki kartu identitas anak (KIA) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat.

"Pembuatan kartu indentitas anak (KIA) ini baru kita mulai sejak awal Februari 2019," kata Kadisdukcapil setempat, Muhammad Yusuf di Meulaboh, Jumat.

Penerbitan kartu indentitas tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Menurutnya, kartu ini dikeluarkan pemerintah berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Dalam penerbitannya, KTP anak ini terdiri dari dua kategori diantaranyau untuk anak yang berusia 0 hingga 5 tahun dan kategori kedua diperuntukkan bagi anak yang berusia diatas 5 hingga 17 tahun.

Khusus anak yang berusia dibawah lima tahun, lanjut dia di dalam kartu tersebut tidak memuat foto anak di bagian kartu.

Sedangkan di bagian datanya tetap mencantumkan indentitas sang anak, nomor identitas kependudukan, NIK ayah, serta sejumlah keterangan kependudukan lainnya.

Namun untuk anak diatas usia diatas lima tahun, tetap akan menampilkan foto sang anak.

"KIA ini berguna sebagai identitas anak sebelum mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KIP), dan akan dijadikan sebagai acuan saat mereka membuat KTP setelah berusia diatas 17 tahun," kata Muhammad Yusuf.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019