Meulaboh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak 31.926 anak usia di bawah 17 tahun di kabupaten tersebut kini telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“Alhamdulillah, capaian Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Aceh Barat saat ini sudah melampaui target nasional sebesar 50 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Saijal Wahbi di Meulaboh, Rabu.
Ia menyebutkan, capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Aceh Barat saat ini tercatat sebanyak 31.926 orang atau sebesar 52,88 persen dari jumlah usia wajib KIA sebanyak 69.376 orang.
Jumlah tersebut, kata dia, sudah beras di atas rata-rata nasional sesuai dengan target pemerintah, yang menargetkan 50 persen anak usia di bawah 17 tahun sudah memiliki kartu identitas (KIA).
Saijal Wahbi mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terus berupaya meningkatkan penambahan pembuatan KIA.
Diantaranya dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait, seperti Forum Anak Aceh Barat dan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta berbagai pihak lainnya.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan setiap sekolah, madrasah dan taman kanak-kanak agar siswa dapat segera memiliki KIA.
Pemerintah daerah juga aktif Petugas Registrasi Gampong (PRG) di Aceh Barat dalam peningkatan pembuatan kartu identitas anak, sehingga diharapkan ke depan seluruh anak hingga remaja di daerah ini telah memiliki kartu identitas yang sah dari pemerintah.
“Saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar anak usia di bawah 17 tahun telah memiliki kartu identitas diri sebagai salah satu syarat administrasi kependudukan yang sah berapa KIA,” demikian Saijal Wahbi.