Polres Sumenep, Jawa Timur, menugaskan psikolog guna memberikan pendampingan kepada seorang gadis asal wilayah itu yang menjadi korban pemerkosaan oleh enam pemuda di salah satu kos-kosan di Desa Kolor, Sumenep.

"Ini kami lakukan, karena gadis yang menjadi korban pemerkosaan tersebut mengaku trauma, atas peristiwa yang menimpa dirinya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu.

Petugas telah menangkap empat dari enam pemuda yang merupakan pelaku pemerkosaan gadis berusia 19 tahun ini.

Masing-masing berisial RQ, warga jalan Begisar, Desa Pamolokan, Sumenep, MZ warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, SB warga Jalan Meranggi Kelurahan Kepanjen, Sumenep, dan HL warga Desa Pamolokan, Sumenep.

Baca juga: Pemerkosa nenek di Aceh Utara minta korban sediakan ayam putih dan tidak mandi

Sedangkan OP warga Kecamatan Gapura, Sumenep serta FR warga Desa Paberasan, Kabupaten Sumenep, masih dalam pengejaran petugas.

"Jadi ada empat pelaku yang berhasil kami tangkap, dari total enam orang pelaku pemerkosaan gadis berusia 19 tahun ini," katanya.

Hasil penyidikan petugas menyebutkan, peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban diajak pacarnya inisial OP ke kosannya di Desa Kolor, Sumenep.

Setibanya di kosan sang pacar itu, si gadis lalu diberi minuman keras. Tak lama berselang, si cowok mengajak pacarnya untuk berhubungan badan.

Baca juga: Ratusan santri bubarkan pengunjung pantai di Aceh Timur

Lalu ia meninggalkan sang gadis sendirian di dalam kamar kos itu. Selanjutnya, lima orang teman OP melakukan pemerkosaan secara bergantian.

Selain menangkap empat orang dari enam orang pelaku pemerkosaan gadis itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Antara lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan selimut yang di buat alas saat perbuatan keji itu berlangsung.

Berdasarkan catatan, kasus pemerkosaan di kos-kosan kali ini merupakan kali kedua.

Sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Ambunten, Kecamatan Ambunten, Sumenep, juga menjadi korban pemerkosaan di kos-kosan dan pelakunya merupakan putra dari pemilik. Kasus ini juga diproses hukum dan pelaku telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat.

 

Pewarta: Abd Aziz

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019