Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Timur meringkus enam pria asal Aceh Utara karena mengedarkan uang palsu di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Kamis mengatakan keenam pelaku tersebut berinisial AN (15), SA (16) keduanya diketahui pelajar. Sementara RZ (16) exs pelajar, MT (35), AM (34), NS (34). ke enamnya merupakan warga asal Aceh Utara.
"Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini berawal saat korban, Mustafa (44) beserta beberapa warga setempat menangkap basah tiga orang anak laki-laki yakni AN, SA, RZ yang terbukti mengedarkan uang palsu, pada Senin, sekitar pukul 03.00 WB,"kata AKP Dwi.
AKP Dwi Arys menjelaskan, berdasarkan keterangan Mustafa ketiga pelaku datang ke warung milik Mustafa (saksi korban) untuk membeli gorengan senilai Rp5.000 dan pelaku membayarnya dengan uang Rp50.000.
Kemudian korban melakukan pengembalian Rp45.000. Setelah mengambil uang kembalian pelaku langsung meninggalkan warung korban.
Beberapa saat setelah ketiga pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa uang pecahan Rp50 ribu yang diberikan pelaku kepadanya diduga palsu. Korban berusaha mencari ketiga pelaku di sekitar warung miliknya sudah tidak ada.
"Namun pada saat para pelaku hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda motor Honda Supra X125 yang dikendarai ketiga pelaku kehabisan minyak yang tidak jauh dari warung korban dan korban langsung menghampirinya dan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban,"kata AKP Dwi.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim.
Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pengembangan.
"Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku bahwasanya mereka memperoleh uang palsu tersebut dari MT. Dari keterangan tersebut petugas pada hari selasa berhasil mengamankan MT di rumahnya,"kata AKP Dwi.
Selanjutnya MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM diamankan oleh petugas bersama NS yang berperan sebagai pengedar uang palsu.
"Tidak berhenti kepada NS yang mengakui uang tersebut diperoleh dari HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara sehingga petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS,"kata AKP Dwi
Kini keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur beserta barang bukti berupa 9 lembar uang palsu nominal Rp50 ribu dari pelaku NS dan 4 lembar uang pecahan palsu nominal Rp50 ribu dari pelaku AN, SA dan RZ serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa Nomor Polisi.
"Untuk menanggung atas perbuatannya para pelaku kami jerat Pasal 26 Ayat (2) dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"pungkas AKP Dwi.
Edarkan uang palsu di Aceh Timur, enam pria asal Aceh Utara di ringkus polisi
Kamis, 11 Juni 2020 16:09 WIB