Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TR alias Upik (38) yang menjabat sebagai "gudang" atau penampung di wilayah pemasaran Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan memperoleh upah Rp20 ribu per gram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Selasa, mengatakan peran tersangka sebagai "gudang" atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38).
"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.
Oknum TR yang diketahui berstatus ASN pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.
Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu-sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu-sabu.
Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya, namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.
“Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya.
Tersangka yang saat ini menghuni sel tahanan Mapolda Sultra dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Selasa, mengatakan peran tersangka sebagai "gudang" atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38).
"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.
Oknum TR yang diketahui berstatus ASN pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.
Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu-sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu-sabu.
Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya, namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.
“Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya.
Tersangka yang saat ini menghuni sel tahanan Mapolda Sultra dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019