Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kini melibatkan bank lokal di Aceh untuk meningkatkan pungutan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak yang tersebar di daerah itu.

"Kerjasama dengan bank daerah ini agar memudahkan masyarakat selaku wajib pajak dapat membayarkan pajak tanpa harus mendatangi kantor pemerintah, cukup dengan mendatangi Bank Aceh saja," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ali Munir kepada Antara, Kamis di Suka Makmue.

Menurutnya, dari total 60.000 jumlah wajib pajak yang terdata di Kabupaten Nagan Raya, hanya 15.000 wajib pajak yang baru membayarkan kewajibannya. Sedangkan sisanya sebanyak 45.000 wajib pajak, hingga saat ini masih belum melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Dampak dari minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, potensi penerimaan pajak hingga saat ini masih sangat rendah yakni berada dibawah Rp10 miliar.

Dengan adanya jalinan kerjasama dengan bank daerah, pemerintah setempat berharap animo masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengalami peningkatan.

"Masyarakat cukup membawa nomor wajib pajak ke bank, kemudian menyerahkan nomor PBB kepada petugas bank dan langsung bisa dibayarkan," kata Ali Munir menambahkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, biaya pungutan pajak yang dikutip setiap tahunnya dari masyarakat di daerah itu, akan digunakan sebagai dana untuk menunjang berbagai pembangunan di Kabupaten Nagan Raya termasuk membangun prasarana dan sarana pendukung demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh komponen masyarakat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019