Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Mochamad Husen mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) syariah yang direkomendasikan hasil Ijtima Ulama IV tidak perlu.
"Saya tegaskan NKRI syariah itu tidak perlu, karena negara kita sudah memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan," kata Husen saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Baca juga: Menhan: syariah sudah ada dalam Pancasila, NKR ya NKRI
Menurut Husen, negara Indonesia itu bukan negara Islam,tetapi dibangun dengan kesepakatan berideologi Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Masyarakat Indonesia memiliki perbedaan keyakinan, suku, bahasa, dan adat, namun kehidupan di tengah masyarakat penuh kedamaian, kenyamanan juga saling menghargai dan menghormati.
Baca juga: Ketua PA 212: NKRI syariah hanya istilah
Begitu juga persatuan dan kesatuan hingga kini mulai Sabang sampai Merauke semakin kuat dan kokoh.
Selain itu juga Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat secara konstitusi, UUD 45,ada UU dan perpres.
Baca juga: Tanggapi Ijtima Ulama, Jusuf Kalla: jangan alergi dengan kata "syariah"
Dengan demikian, anggota DPRD Kabupaten Lebak itu tidak perlu adanya NKRI syariah yang diwacanakan rekomendasi Ijtimak Ulama IV.
"Kami menilai empat pilar bangsa yakni Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sudah harga mati," kata Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Saya tegaskan NKRI syariah itu tidak perlu, karena negara kita sudah memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan," kata Husen saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Baca juga: Menhan: syariah sudah ada dalam Pancasila, NKR ya NKRI
Menurut Husen, negara Indonesia itu bukan negara Islam,tetapi dibangun dengan kesepakatan berideologi Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Masyarakat Indonesia memiliki perbedaan keyakinan, suku, bahasa, dan adat, namun kehidupan di tengah masyarakat penuh kedamaian, kenyamanan juga saling menghargai dan menghormati.
Baca juga: Ketua PA 212: NKRI syariah hanya istilah
Begitu juga persatuan dan kesatuan hingga kini mulai Sabang sampai Merauke semakin kuat dan kokoh.
Selain itu juga Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat secara konstitusi, UUD 45,ada UU dan perpres.
Baca juga: Tanggapi Ijtima Ulama, Jusuf Kalla: jangan alergi dengan kata "syariah"
Dengan demikian, anggota DPRD Kabupaten Lebak itu tidak perlu adanya NKRI syariah yang diwacanakan rekomendasi Ijtimak Ulama IV.
"Kami menilai empat pilar bangsa yakni Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sudah harga mati," kata Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019