Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 19 paket besar dengan berat satu kilogram dan 806 butir ekstasi.
"Untuk sabu-sabunya seberat 1 kg dan ekstasinya sembilan paket sebanyak 806 butir warna biru bentuk tulip dan satu paket sebanyak 28 butir warna merah muda bentuk panda," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Unit 1 Idik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Pelaksana Harian Kasat Resnarkoba AKP Ade Papa Rihi dan Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (10/8) malam sekitar pukul 18.30 Wita saat pelaku yang juga sebagai kurir narkoba itu berada di Jalan Permata Regency RT 48 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Untuk pelaku diketahui bernama Radiansyah alias Radi (33) warga Jalan Nakula 9 Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin.
Pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kemungkinan pelaku Radi termasuk dalam jaringan peredaran Narkoba antar pulau dan ini masih kami dalami peranannya dalam jaringan tersebut," tuturnya.
Pelaksana Harian Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan interogasi.
Hasil interogasi tersebut akhirnya pelaku menunjukkan satu kantong plastik yang berisikan tujuh paket besar sabu-sabu terbungkus dalam kantong kresek warna hitam dan dilakban bening dengan total berat 695,2 gram. Sebanyak tujuh paket sabu-sabu itu terletak di tanah berjarak 100 meter dari tempat pelaku ditangkap. Kemudian tidak sampai di situ saja, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku.
Setelah sampai di rumah pelaku, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket dengan berat 398,81 gram serta ekstasi sebanyak 806 butir warna biru muda dan 28 butir ekstasi warna merah muda.
"Selain sabu dan ekstasi kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan satu pack plastik klip," kata dia.
Ade mengatakan, atas temuan barang bukti sabu-sabu berat total 1 kilogram dan 834 butir ekstasi itu akhirnya pelaku Radi digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur pria yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Untuk sabu-sabunya seberat 1 kg dan ekstasinya sembilan paket sebanyak 806 butir warna biru bentuk tulip dan satu paket sebanyak 28 butir warna merah muda bentuk panda," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Unit 1 Idik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Pelaksana Harian Kasat Resnarkoba AKP Ade Papa Rihi dan Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (10/8) malam sekitar pukul 18.30 Wita saat pelaku yang juga sebagai kurir narkoba itu berada di Jalan Permata Regency RT 48 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Untuk pelaku diketahui bernama Radiansyah alias Radi (33) warga Jalan Nakula 9 Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin.
Pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kemungkinan pelaku Radi termasuk dalam jaringan peredaran Narkoba antar pulau dan ini masih kami dalami peranannya dalam jaringan tersebut," tuturnya.
Pelaksana Harian Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan interogasi.
Hasil interogasi tersebut akhirnya pelaku menunjukkan satu kantong plastik yang berisikan tujuh paket besar sabu-sabu terbungkus dalam kantong kresek warna hitam dan dilakban bening dengan total berat 695,2 gram. Sebanyak tujuh paket sabu-sabu itu terletak di tanah berjarak 100 meter dari tempat pelaku ditangkap. Kemudian tidak sampai di situ saja, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku.
Setelah sampai di rumah pelaku, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket dengan berat 398,81 gram serta ekstasi sebanyak 806 butir warna biru muda dan 28 butir ekstasi warna merah muda.
"Selain sabu dan ekstasi kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan satu pack plastik klip," kata dia.
Ade mengatakan, atas temuan barang bukti sabu-sabu berat total 1 kilogram dan 834 butir ekstasi itu akhirnya pelaku Radi digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur pria yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019