Banda Aceh (ANTARA) - Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), NUR (34) asal Montasik Kabupaten Aceh Besar diduga menggelapkan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) yang kemudian ditukarkan dengan sabu-sabu.
"Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR seorang kemarin siang," kata Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, di Banda Aceh, Rabu.
Penangkapan tersangka dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (3/3) siang. Adapun mobil yang digelapkan tersebut milik Ziyauzzaki, warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.
Dirinya menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada awal September 2025, di mana pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO kepada korban dengan alasan ingin berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.
Setelah masa sewa jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Sehingga, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025.
Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh, polisi akhirnya dapat menemukan pelaku NUR di kawasan. Lambhuk Kota Banda Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons kepada IR (40) warga Kabupaten Aceh Utara.
Kini, tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban yang digelapkan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," demikian Iptu Erfan Gustiar.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026