Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 59,8 kilogram hasil pengungkapan penyelundupan dan peredaran barang terlarang tersebut pada awal Februari 2026.

Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke mesin pengaduk semen. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dicampur dengan semen dan pasir. Adukan semen tersebut dituangkan menjadi beton.

Baca juga: IRT asal Aceh Besar diringkus polisi usai tukar mobil rental dengan sabu-sabu
 

Kepala BNN Provinsi Aceh Dedy Tabrani mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan penyelundupan narkoba di Kabupaten Bireuen. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan 160 kilogram yang dirilis BNN RI beberapa waktu lalu.

"Hari ini, kami memusnahkan 59,8 kilogram sabu-sabu hasil penindakan di Kabupaten Bireuen. Pemusnahan 59,8 kilogram sabu-sabu tersebut menyelamatkan 240 ribu jiwa. Serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi korban narkoba sebesar  Rp78,5 miliar," katanya.

Dedy Tabrani mengatakan BNN Provinsi Aceh akan terus memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Serta meningkatkan sinergi atau kerja sama lintas sektor mencegah peredaran barang terlarang tersebut.

"Pemusnahan ini diharapkan menjadi pemicu bagi kami dan instansi pemerintah terkait lainnya untuk bekerja lebih giat lagi dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba," kata Dedy Tabrani.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Aceh Hairajadi mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di Gampong Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. 

"Dalam penindakan tersebut, ditangkap seorang berinisial BS. Dari penindakan tersebut diamankan dua goni berisi 40 bungkusan bertuliskan Guatemala Antigua yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Selanjutnya, BS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Hairajadi.

Baca juga: Polda: 2.800 personel Polri di Aceh negatif narkoba



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026