Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan sebanyak 16 narapidana narkoba langsung bebas setelah menerima remisi Kemerdekaan RI.

"Seharus, yang bebas setelah mendapat remisi 116 orang. Namun, 100 narapidana lainnya terpaksa harus menjalani hukuman subsidair," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib di Banda Aceh, Sabtu.

Agus Toyib mengatakan, hukuman subsidair harus dijalani narapidana tersebut karena tidak membayar denda serta kerugian negara. Hukuman subsidair tersebut berkisar dua hingga enam bulan.

"Mereka yang bebas tersebut selama ini menjalani hukuman di berbagai lembaga permasyaratan maupun rumah tahanan di Provinsi Aceh," kata Agus Toyib mengungkapkan.

Menyangkut dengan remisi Kemerdekaan RI ke-74 tahun Agus Toyib mengatakan, jumlah narapidana penerima pengurangan hukuman di seluruh Aceh mencapai 4.176 orang.

Remisi diberikan antara satu hingga enam bulan pengurangan hukuman. Kebanyakan penerima remisi dalam kasus narkoba. Sebab, 67 persen lebih penghuni lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan Aceh merupakan narapidana narkoba.

"Dari 4.176 penerima remisi, 263 narapidana di antaranya baru pertama sekali menerima remisi sejak menjalani pidana," ungkap Agus Toyib.

Remisi diberikan kepada narapidana setelah memenuni syarat di antaranya berbuat baik selama menjalani hukuman, membayar uang pengganti maupun denda seperti kasus korupsi.

"Remisi tidak diberikan kepada narapidana hukuman mati maupun seumur hidup, kendati mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi hanya diberikan untuk narapidana dengan hukuman 20 tahun ke bawah," kata Agus Toyib.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019